Badan Permusyawaratan Desa
Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Regulasi
-
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
-
Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
SUSUNAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEMBUNGAN
- KETUA : AHMAD ROUF
- WAKIL KETUA : HABIBI
- SEKRETARIS : NUR AZIZAH
- ANGGOTA 1 : RODHIYAH
- ANGGOTA 2 : FITRI NASRIYATI