Badan Permusyawaratan Desa


Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

Regulasi

  • Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

  • Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

 

SUSUNAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEMBUNGAN 

  1. KETUA  : AHMAD ROUF
  2. WAKIL KETUA : HABIBI 
  3. SEKRETARIS : NUR AZIZAH 
  4. ANGGOTA 1 : RODHIYAH
  5. ANGGOTA 2 : FITRI NASRIYATI 


Total Dibaca

Desa Sembungan, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah

Jl. Telaga Cebong RT 01/RW 01, Sembungan, Kejajar, Wonosobo, Jawa Tengah 56354

 

Contact Details

Telephone: 081233973332
Email:  desasembungan1@gmail.com
Website: https://sembungan-kejajar.wonosobokab.go.id

Desa Sembungan Jln Sun rise Km 12 wonosobo