Satgas Linmas
Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat atau Satgas Linmas adalah sekumpulan masyarakat yang dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan kegiatan mitigasi bencana, memelihara keamanan, dan menjaga ketertiban masyarakat.
Regulasi
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketertiban, Ketentraman, dan Keamanan Penyelenggara Pemilihan Umum
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa