RW/RT
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menjadi mitra pemerintah desa untuk memberdayakan masyarakat.
Regulasi
-
UU No. 16 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
-
Perbup Wonosobo No. 28 Tahun 2012 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Daftar Ketua RT dan RW Desa Sembungan
-
Ketua RW 1: Fatkhurohman
-
Ketua RW 2: Mahpul
-
Ketua RT 1/RW 1: Yusman
-
Ketua RT 2/RW 1: Parwoto
-
Ketua RT 3/RW 2: Teguh
-
Ketua RT 4/RW 2: Fatkhurohman
-
Ketua RT 5/RW 2: Heri Susilo
-
Ketua RT 6/RW 2: Biham
-
Ketua RT 7/RW 2: Tugio