PKK Desa


Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK adalah gerakan kemasyarakatan yang mendorong wanita agar turut serta berpartisipasi dalam pembangunan negara. 

Regulasi 

  • Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan Masyarakat

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan Masyarakat

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Visi

Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, lahir, dan batin.

Misi

1. Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan serta kesetaraan dan keadilan gender;
2. Meningkatkan pendidikan dan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembangan koperasi;
3. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan tinggal layak huni;
4. Meningkatkan derajat kesehatan keluarga, kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat;
5. Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan sumber daya manusia;

Program kerja unggulan milik PKK bernama HATINYA PKK atau Halaman, Asri, Teratur, Indah, Nyaman yang menjadi salah satu bagian dari program ketahanan pangan keluarga agar masyarakat mampu menata rapi pekarangan rumahnya. Selain itu, PKK memiliki 10 program pokok, di antaranya :

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

  2. Gotong Royong

  3. Pangan

  4. Sandang

  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga

  6. Pendidikan dan Keterampilan

  7. Kesehatan

  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

  9. Kelestarian Lingkungan Hidup

  10. Perencanaan Sehat

Susunan Pengurus

  1. Ketua: Tumpen

  2. Wakil Ketua: Mutrochah

  3. Sekretaris: Nur Amaroh

  4. Wakil Sekretaris: Mira Rosita

  5. Bendahara: Umariyah

  6. Pokja I

    • Ketua: Tin Umaroh

    • Anggota: Umi Sakdiyah, Ropiyah, Woni

  7. Pokja II 

    • Ketua: Sri Agustin

    • Anggota: Herlina, Fatimatul F, Norma H

  8. Pokja III

    • Ketua: Khusniah

    • Anggota: Istiarti, Tuaenah, Nadhirotul, Watimah

  9. Pokja IV

    • Ketua: Titik L

    • Anggota: Nelly Y, Mahwiyah, Indrawati

    POKJA 1

    PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILAGOTONG ROYONG



    Total Dibaca

    Desa Sembungan, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah

    Jl. Telaga Cebong RT 01/RW 01, Sembungan, Kejajar, Wonosobo, Jawa Tengah 56354

     

    Contact Details

    Telephone: 081233973332
    Email:  desasembungan1@gmail.com
    Website: https://sembungan-kejajar.wonosobokab.go.id

    Desa Sembungan Jln Sun rise Km 12 wonosobo