Karang Taruna Fajar Sembungan


Karang taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang berfungsi sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri dan berkembang atas dasar kebutuhan masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Regulasi

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

  • Peraturan Menteri Sosial No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

  • Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Susunan Pengurus 

  1. Ketua: Rozikun Amin

  2. Wakil Ketua: Amzah

  3. Sekretaris: Joni Arisandi

  4. Bendahara: Anipan

  5. Seksi Ekonomi dan Pendanaan

  6. Koordinator: Suyat

  7. Anggota: Andri, Aldi, Feri

  8. Seksi Seni Budaya dan Olahraga

    • Koordinator: Nasohah

    • Anggota: Ahyana, Ndoyo, Vidi

  9. Seksi Sosial Kemasyarakatan

    • Koordinator: Deni

    • Anggota: Reza, Ahmat, Ifan

  10. Seksi Keagamaan

    • Koordinator: Abu

    • Anggota: Fajar, Ulil

 


Total Dibaca

Desa Sembungan, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah

Jl. Telaga Cebong RT 01/RW 01, Sembungan, Kejajar, Wonosobo, Jawa Tengah 56354

 

Contact Details

Telephone: 081233973332
Email:  desasembungan1@gmail.com
Website: https://sembungan-kejajar.wonosobokab.go.id

Desa Sembungan Jln Sun rise Km 12 wonosobo